HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Keduanya sebelumnya hadir di Kejari Palembang pada Selasa siang (8/4/2025), didampingi oleh tim penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan berdasarkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Kejari Palembang menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti yang sah, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah PMI Palembang tahun 2020–2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam keterangan resminya.
Hutamrin menambahkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan biaya pengganti darah yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Mulai hari ini, keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti Agustinda akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan Dedi Sipriyanto akan mendekam di Rutan Kelas I A Palembang.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami