HARIAN NEGERI, Jakarta - Tokoh nasional Said Didu angkat suara terkait kasus hukum yang menimpa pengusaha Charlie Chandra. Melalui akun media sosial X miliknya pada Rabu (20/8/2025), Said Didu menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi yang mirip dengan kasus yang pernah menimpa Thomas Lembong.
Menurutnya, jika putusan hakim terhadap Charlie Chandra dibiarkan dan dijadikan yurisprudensi, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak atas tanah milik rakyat. Ia menyebut, praktik semacam ini berpotensi membuka jalan bagi kalangan oligarki untuk mencaplok tanah rakyat secara sewenang-wenang.
“Kriminalisasi Tom Lembong terulang pada kasus Charlie Chandra. Persis sama. Jika putusan hakim terhadap Charlie Chandra jadi yurisprudensi, maka semua tanah rakyat bisa dicaplok oleh oligarki,” tulis Said Didu dalam unggahannya.
Dalam cuitannya, Said Didu juga mengimbau langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan meluruskan putusan tersebut demi melindungi tanah rakyat.
“Presiden @prabowo mohon perhatikan dan luruskan putusan demi lindungi tanah rakyat,” tambahnya.
Pernyataan keras Said Didu ini menambah sorotan publik terhadap kasus Charlie Chandra yang dianggap mencerminkan persoalan hukum agraria dan potensi ketimpangan kekuasaan antara rakyat dan kelompok elite.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami