__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil Tool for Humanity (TFH), pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai operasional dan kepatuhan hukum layanan World App, Worldcoin, dan World ID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pertemuan yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu (07/05/2025) ini berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi.

“Poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penjelasan mengenai alur bisnis dan ekosistem produk TFH, serta penilaian kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, rapat juga membahas masalah terkait keamanan data biometrik pengguna, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan data retina (retina code), kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tanggung jawab masing-masing entitas dalam ekosistem TFH, serta hubungan World ID dengan identitas digital nasional. Pembahasan juga mencakup regulasi yang terkait dengan kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak.

“Kami tegaskan bahwa hasil rapat klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi TFH. Keputusan resmi mengenai hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar.

Menurutnya, aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia sejak 2021 dengan menggunakan entitas domestik yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkomdigi, yang pada saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

“Jadi, meskipun izin berusaha TFH baru terdaftar pada 2025, sebenarnya sejak 2021 kami sudah melakukan pengawasan terhadap operasional mereka,” jelasnya. “Pengawasan ini sudah dilakukan, dan analisis terhadap aktivitas mereka sedang didalami. Itulah sebabnya kami melanjutkan pemanggilan kepada pihak terkait,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, TFH menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dan retina code dari pengguna di Indonesia. Namun, saat ini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TFH telah dihentikan sementara (suspend).

“Saat ini, TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” ungkap Alex.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital di Indonesia untuk segera memastikan status pendaftaran mereka di sistem resmi, dan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan layanan yang mencurigakan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk melindungi hak privasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam hal keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *