HARIAN NEGERI - Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NNS (43) atas dugaan menjual kupon judi Togel pada Sabtu (19/8/2023). NNS ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA, di sebuah rumah di Jl. Tuan Guru Bangkol, Gg. Blbangan No. 7, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
"Tersangka merupakan ibu rumah tangga, ditangkap karena terlibat perjudian. Yang bersangkutan menjual kupon togel," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, didampingi Kasubbdit III, Kompol Wendy Oktariansyah, pada Sabtu (19/8/2023) di Mataram.
Teddy menjelaskan bahwa saat ini tersangka NNS yang merupakan warga Seraye, Kelurahan Pagesangan Timur sudah diamankan di Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubbdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Wendy Oktariansyah, menjelaskan bahwa selain mengamankan pelaku NNS, tim Puma juga berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebesar Rp. 518.000, 3 (Tiga) Lembar rekapan pesanan nomor togel, 2 (Dua) buah bolpoin, potongan kertas kosong yang digunakan untuk coretan nomor pelanggan, dan 1 (Satu) buah tas warna pink.
"Modus Operandi yang digunakan pelaku NNS yakni pemesan atau pemasang togel, dengan mendatangi ke rumah penjual untuk membeli nomor togel dan penjual memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli," jelasnya.
Menurutnya, pelaku NNS kini dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Kami akan menelusuri jaringan yang melibatkan NNS ini, dan kami tetap akan memprioritaskan penanganan kasus perjudian dan tindak kejahatan jalanan (3C)," tegas Teddy.
Top Story
Ikuti kami