HARIAN NEGERI, Jakarta - Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII) menggelar aksi demonstrasi di depan Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (17/10/2025) menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakartaoleh pihak Fraser Residence Menteng dan Relish Bar (Relish Bistro Jakarta).
Aksi yang berlangsung pada Jumat siang ini dipimpin oleh Fariski Adwari selaku Koordinator Lapangan, dan M. Zefriansyah sebagai Koordinator Aksi.
Korpus Brigade PII Meminta Pemprov Jakarta memberikan sanksi, audit perizinan usaha, dan menghentikan operasional atas dugaan pelanggaran Perda oleh Fraser Residence Menteng dan Relish Bar Jakarta.
Dalam aksi tersebut, Korpus Brigade PII menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
- Memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Relish Bar dan Fraser Residence Menteng.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha, kepatuhan pajak daerah, serta penerapan standar operasional tempat hiburan di kawasan tersebut.
- Menghentikan sementara kegiatan operasional Relish Bar Jakarta hingga proses evaluasi dan audit perizinan selesai secara transparan.
- Menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta, termasuk Relish Bistro Fraser Menteng.
- Meninjau kembali izin lokasi hiburan malam yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga di wilayah Menteng.
Dalam pernyataannya, Fariski Adwari menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan setelah tim Brigade PII melakukan observasi langsung pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran zonasi serta gangguan ketertiban umum hingga melewati batas waktu normal.
“Kami menemukan bahwa lokasi Relish Bar berada di sekitar fasilitas pendidikan dan keagamaan seperti Masjid At-Tanwir Muhammadiyah, Masjid Al Fataa YAKPI, Sekolah Kanisius, Kapel Kanisius, dan Kampus PPM dengan radius sekitar 100 meter. Ini jelas melanggar ketentuan zonasi tempat hiburan malam,” ungkap Fariski.
Sementara itu, Koordinator Aksi M. Zefriansyah menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawasan publikterhadap lemahnya penegakan aturan daerah dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh manajemen hotel berbintang.
“Kami menilai pihak Fraser Residence Menteng belum optimal menunjukkan kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar, padahal sebagai hotel bintang lima, mereka wajib menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Korpus Brigade PII menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan mengganggu aktivitas ekonomi, namun mendorong penegakan hukum dan tata kelola usaha yang bermoral di ibu kota.
“Kami hanya ingin Jakarta menjadi kota yang tertib, sehat, dan beretika. Jangan sampai kawasan strategis seperti Menteng justru menjadi tempat pelanggaran aturan daerah dan moral publik,” tutup Zefriansyah dalam orasinya.
Korpus Brigade akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Gubernur, KPK RI, dan Fraser Residence Menteng kembali.
“Kita mendapati tidak hanya dugaan pelanggaran perda melainkan adanya dugaan Fraser sebagai tempat markas kasus TPPU,” tutupnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami