HARIAN NEGERI, Jakarta - Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII) menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas Hotel Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, yang disebut dalam pemberitaan detiknews.com dan tribunnews.com serta putusan pengadilan sebagai lokasi pertemuan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan.
Koordinator Aksi Fariski Adwari menyampaikan bahwa pihaknya memandang penting adanya langkah tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menegakkan pengawasan terhadap kegiatan perhotelan dan bisnis hiburan di wilayah ibu kota.
“Kami menilai ada potensi kelalaian dalam pengawasan fasilitas publik yang seharusnya tunduk pada regulasi daerah. Tempat yang semestinya digunakan untuk kegiatan ekonomi malah disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” ujar Fariski dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Koordinator Lapangan M. Zefriansyah menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Brigade PII untuk menjaga ketertiban sosial dan mendukung peran publik dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di DKI Jakarta.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait, karena ini menyangkut citra penegakan hukum dan tata kelola kota,” tegas Zefriansyah.
Dalam pernyataan tertulisnya, Korpus Brigade PII menyampaikan tiga poin desakan utama:
- Meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional Hotel Fraser Residence Menteng, termasuk aspek izin usaha, kepatuhan pajak daerah, dan penerapan SOP keamanan serta pengawasan tamu.
- Meminta klarifikasi resmi dari manajemen Fraser Residence Menteng terkait dugaan penggunaan kamar hotel sebagai posko pribadi dalam kasus hukum nasional.
- Mendesak Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk melakukan audit menyeluruh dan meninjau ulang izin operasional hotel jika ditemukan indikasi kelalaian pengawasan.
Brigade PII menilai bahwa langkah pengawasan terhadap sektor perhotelan harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang.
“Jakarta harus menjadi teladan kota yang bersih, aman, dan taat hukum. Jika lembaga bisnis premium justru terlibat dalam praktik mencederai integritas hukum, maka wajar publik menuntut evaluasi,” tutup Fariski.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami