HARIAN NEGERI - Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa demo harus meminta izin dan harus berhenti tepat pukul 18.00 WIB. Hal ini diungkapkan saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, pada Senin, (1/9) 2025.
“Undang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” terang Prabowo.
Menurut Prabowo, demonstrasi harus mengikuti aturan dan sesuai undang-undang. Prabowo menyinggung pembakaran gedung DPRD. Menurut dia, gedung tersebut merupakan instansi yang menjalankan kedaulatan negara.
Sehingga aksi demonstrasi yang demikian menurutnya niatnya bukan menyampaikan pendapat, melainkan bikin rusuh.
“Niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya adalah bikin rusuh, niatnya mengganggu kehidupan rakyat, niatnya menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan,” ucap Prabowo .
Prabowo juga memastikan akan menindak tegas dalang dan massa demo rusuh yang sudah merusak fasilitas umum.
Pasalnya ia mendapat laporan banyak truk berisi petasan. Dia mengatakan, ada banyak anggota kepolisian yang terkena petasan saat mengamankan unjuk rasa. Akibatnya polisi-polisi yang mengamankan demo terkena luka bakar.
“Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah memang-memang sudah rusuh. Niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar,” kata Prabowo.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras soal kewajiban izin untuk masyarakat yang ingin berdemonstrasi.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, warga yang ingin berunjuk rasa hanya perlu mengajukan pemberitahuan, bukan izin. Fadhil menerangkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara.
“Dia tidak memerlukan izin seperti yang diucapkan Prabowo. Itu keliru, ngaco. Ketika disuruh izin, berarti dia bukan hak lagi,” ujar Fadhil, Rabu (3/9/2025).
"Permintaan izin adalah sesuatu yang mesti diajukan untuk kegiatan yang dilarang tanpa restu pihak berwenang. Contohnya, kata dia, seperti izin pertambangan atau izin mengemudi," lanjut Fadhil.
Fadhil menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur orang yang ingin berdemonstrasi hanya perlu menyampaikan pemberitahuan.
”Jadi karena penyampaian pendapat di Muka Umum adalah hak, cukup diberitahukan ke aparat keamanan dalam hal ini polisi,” kata Fadhil.
Fadhil berujar ada sejumlah pembatasan dalam berunjuk rasa. Di antaranya demonstrasi tidak boleh dilakukan di dekat sejumlah obyek vital negara, seperti Istana Kepresidenan atau instalasi militer.
Selain itu, ada juga batasan waktu yaitu dari pukul 06.00 sampai 18.00 yang diatur dalam peraturan kepolisian. Fadhil mengkritik batasan waktu tersebut karena tidak diatur dalam Undang-undang. Meski ada pembatasan, Fadhil berkata, demonstrasi cukup dilakukan dengan pemberitahuan.
”Jadi keliru kalau presiden ngomong harus izin, apalagi ini presiden di negara yang mendaku sebagai negara hukum,” tutup Fadhil.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami