__temp__ __location__

Oleh: Wiria Yulfika


Pers dan demokrasi merupakan dua kata yang saling berhubungan erat. Pers disebut sebagai pilar demokrasi keempat (the fourth estate) yang memiliki kedudukan terhormat terlepas dari jasanya dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Secara konstitusi jaminan kebebasan pers telah termaktub melalui Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan ide dan pendapat dan dilindungi serta terbebas dari intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pers ada sebagai lembaga independen yang bersifat netral.

Era demokrasi yang disertai dengan kemajuan teknologi telah membawa kemudahan dalam akses informasi. Saat ini, tidak jarang media masa juga digunakan sebagai alat untuk perubahan sosial yang didalamnya terdapat inovasi dan intervensi sosial yang memangaruhi kepercayaan, sikap, dan tindakan masyarakat dalam melakukan sesuatu. Media masa tidak jarang juga menjadi sarana pemicu konflik dalam masyarakat. Tentunya hal ini bisa menjadi ancaman tersendiri bagi keberlanjutan pers dalam melaksanakan tugasnya.

Dinamika perjalanan pers di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan kondisi ketatanegaraan yang terjadi. Diawal kemunculannya, pers berperan aktif  membantu pemerintah dalam meredakan berbagai gejolak dan peristiwa yang terjadi di masyarakat. Akan tetapi, hal tersebut tidaklah selalu berjalan lurus, justru  dimasa yang sama lahir peraturan perundang-undangan pers yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Seiring berjalannya waktu, dengan masuknya era reformasi memberikan  secercah harapan baik karena adanya jaminan kebebasan pers dan penguatan berekspresi.

Demokrasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif yang menjamin adanya partisipasi rakyat dalam setiap kebijakan.  Berdasarkan UU No.4 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers diantaranya ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.  Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa  peranan pers secara nasional salah satunya ialah untuk memenuhi hak masyarakat sehingga pers juga dianggap sebagai alat kontrol sosial masyarakat.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, pers  membantu memperjuangkan hak-hak  masyarakat. Salah satu bentuk peranan krusialnya ialah memperjuangkan  pemerataan pendidikan untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan meliput kondisi sekolah-sekolah di wilayah pedalaman atau ujung Indonesia yang jauh dari kata layak dan menyebarluaskannya kepada  hal layak ramai. Jika pers tidak meliput hal demikian maka permasalahan ketidakmerataan pendidikan di Indonesia tidak akan diketahui oleh masyarakat luas dan berpotensi akan diabaikan oleh negara. Sementara itu, pada kasus-kasus kejahatan pers juga sering terlibat untuk menggali lebih  dalam fakta-fakta yang terjadi guna mencegah terjadinya kecurangan dalam proses hukum.

Dalam menjalankan tugasnya tidak jarang pers mendapatkan berbagai tantangan. Tantangan yang berdatangan beragam diantaranya berupa kekerasan fisik, intimidasi, serangan digital, sistem politik hingga kebijakan otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan pers. Beberapa waktu yang lalu, viral berita  salah satu media massa yaitu Tempo diteror dengan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dari pihak yang tidak dikenal.  Tidak hanya itu, pembungkaman terhadap pers juga dapat dilihat ketika terjadinya demonstrasi dimana hanya beberapa media massa yang meliput dan menginformasikan berita tersebut. Kejadian-kejadian diatas  jika tidak ditangani dengan serius maka akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi keberlanjutan pers dan demokrasi di negara Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, intervensi pemerintah dan politik terhadap dunia pers kian meluas.  Reformasi KUHP juga memberikan ancaman tersendiri terhadap kebebasan pers karena terdapat beberapa pasal kontroversial yang berpotensi menghambat kritikan terhadap pemerintah. Sejatinya pers memiliki kebebasan tersendiri dalam menjalankan tugasnya karena berada diluar sistem kekuasaan sehingga memiliki posisi yang strategis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk. Dari hasil studi AJI pada maret 2025, menunjukkan 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan berdasarkan laporan terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.  Sedangkan menurut Indeks Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Index) 2025 yang dirilis oleh Reportes Without Borders (RSF), peringkat Indonesia mengalami penurunan dari yang tahun sebelumnya peringat ke-111 turun ke peringkat 127 dari 180 negara.

Tingkat kemajuan pers dinegara Indonesia jika dibandingkan dengan negara lua jauh berbeda. Suatu negara bisa maju karena pengelolaan pemerintahannya yang baik, akuntabel dan tranparan kepada publik.  Seharusnya ini bisa menjadi patokan bagi pemerintah untuk bisa bersikap terbuka dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai perwujudan dari negara demokrasi.

Kemerdekaan pers yang profesional dapat diwujudkan dengan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Tidak hanya itu, dari segi internal perusahaan pers juga harus bisa meningkatkan standar manajemen kerja  dan  memperkuat kolaborasi serta sinergi antar pemangku kepentingan terlebih lagi masyarakat sipil. Reformasi regulasi, peningkatan literasi media, dan perlindungan hukum bagi jurnalis juga merupakan upaya penting yang harus dilakukan guna meneguhkan kebebasan pers. Oleh karena itu, situasi ini memerlukan adanya respon terpadu untuk menghadapi tantangan struktural dalam dunia pers.  

Untuk mewujudkan ekosistem pers yang sehat, kemerdekaan pers didaerah juga harus disinergikan agar pemberitaan tidak hanya berfokus pada daerah sentral saja seperti dipulau jawa. Hal ini sangat diperlukan agar kritik bisa terbuka lebih luas dan adanya jaminan akses informasi publik yang adil dan transparan secara menyeluruh.

Pentingnya kebebasan pers dalam suatu negara demokrasi semata-mata diperuntukkan agar terwujudnya cita-cita dari demokrasi tersebut. Kebebasan pers yang kokoh menunjang seimbangnya antara pemenuhan hak dan pelaksanan kewajiban serta mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yusuf Wicaksono

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie