HARIAN NEGERI - Gorontalo, Selasa (14/10/2025), Kita tidak bisa mengesampingkan kejadian di tahun 2012-2013 yang di lakukan perusahaan CV.Starbio tersebut yang kemudian di tutup sementara oleh Pemda.
Mohamad Haikal, mengecam tindakan CV.Starbio yang telah melakukan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi serta melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
“Seharusnya perusahaan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi pemerintah bukan justru menunjukan sikap pembangkangan dengan mencoba mengoperasikan secara diam diam pada tahun 2024. Kemudian ini memantik maayarakat untuk menutup paksa karena belum mengantongi izin secara jelas dan belum memenuhi syarat yang di rekomendasikan sehingga”, Mohammad Haikal, Selasa (14/10/2025).
Aktivitas ilegal tersebut telah melanggar hak-hak dasar warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Berangkat dari pada itu kemarin DPRD merespon ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait dengan alih-alih untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Namun, keberpihakan DPR melalui komisi III pun terlihat dalam pembahasan terkesaan mengarah pada pembelaan terhadap perusahaan dan se akan akan melupakan peristiwa di tahun 2012-2013 dan mengabaikan pernuatan perusahaaan di tahun 2024 serta mengesampingkan keselamatan masyarakat seputaran pabrik tersebut sebab
Pihak CV.Starbio tetap bersikeras dengan prinsip yang terkesan mengesampingkan moral, tanpa merasa bersalah dan tanpa menyadari pelanggaran di tahun 2012-2013 hingga melupakan tindakan di 2014 dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang padahal secara jelas sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya:
- Pasal 36 ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan harus memiliki izin lingkungan.”
- Pasal 69 ayat (1) huruf e: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
- Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023) yang tetap mengatur bahwa izin lingkungan merupakan bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga tidak memiliki izin berarti pelanggaran hukum administratif dan pidana.
Sehingga sikap pihak cv starbio ini terkesan , abai dan arogan tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan etika sosial. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam atas pelanggaran ini.
Haikal menjelaskan bahwa pihak mereka menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini hingga izin operasional CV Starbio dicabut dan perusahaan tersebut ditutup secara permanen.
“Penegakan hukum lingkungan harus ditegakkan tanpa kompromi, sebab kerusakan lingkungan berarti mengancam keberlanjutan hidup generasi mendatang,” jelasnya dengan tegas.
Haikal menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keadilan ekologis bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban konstitusional negara untuk melindungi rakyatnya dari praktik pencemaran dan eksploitasi lingkungan tanpa izin,” tutupnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami