HARIAN NEGERI, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA), Penny Robertson, pendiri Yayasan Sekolah Australia Independent School (AIS) di Jakarta, melaporkan para pengurus Yayasan AIS berinisial AS dan RK, serta seorang notaris berinisial LSN, atas dugaan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS.
Laporan ini mencakup dugaan perbuatan pidana yang terjadi antara November 2023 hingga Januari 2024.
Menurut kuasa hukum Penny Robertson, Arie Wirahadikusuma dan Ngurah Suputra Atmaja dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh pengurus Yayasan AIS yang merubah susunan pembina, pengawas, dan pengurus Yayasan secara sepihak, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Hal ini mencakup upaya menyingkirkan Derek Robertson, seorang pembina yayasan, tanpa proses hukum yang sah.
Arie dan Ngurah menjelaskan bahwa klien mereka, Penny Robertson, merupakan pembina Yayasan AIS hingga 2024, namun tanpa pemberitahuan atau persetujuan, AS dan RK melakukan perubahan struktur yayasan yang melibatkan pengalihan kepengurusan.
Rapat yang berlangsung pada November 2024 dinilai melanggar aturan karena tidak melibatkan Derek Robertson sebagai pembina yayasan.
Keduanya mengungkapkan bahwa setelah menolak tawaran dari seorang pengusaha berinisial RS untuk membeli Yayasan AIS seharga USD 10 juta, perubahan kepengurusan yayasan terjadi dengan cara yang diduga melanggar aturan.
RS dan beberapa pihak terkait lainnya dimasukkan sebagai pembina dan pengurus baru Yayasan AIS.
Selain itu, klien mereka juga sedang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan manajer keuangan Yayasan AIS, berinisial AC.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa Yayasan AIS memiliki saham lebih dari 25 persen di dua perusahaan, PT. AIS Technology Asia dan PT. AIS Property Asia.
Arie dan Ngurah menduga bahwa dana yayasan dialihkan ke perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi pengurus dan manajer yayasan, yang bertentangan dengan tujuan awal yayasan untuk menyediakan pendidikan berkualitas.
Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa dugaan penggelapan dana ini berpotensi merugikan para siswa dan orang tua yang membayar biaya pendidikan tinggi, sementara dana tersebut diduga digunakan untuk bisnis yang tidak terkait dengan visi pendidikan Yayasan AIS.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta perhatian atas kasus ini dan meminta agar proses hukum segera dilaksanakan dengan seadil-adilnya.
Mereka berharap para pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami