HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan baru yang melarang para tahanan mengenakan masker atau menutup wajah saat ditampilkan ke hadapan publik. Kebijakan ini digodok sebagai bentuk transparansi serta upaya memperkuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Hal ini sedang kami bahas secara internal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara News, Jumat (12/7).
Budi menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada regulasi khusus yang mengatur soal penampilan para tahanan, termasuk penggunaan masker saat dibawa ke depan publik atau media. Oleh karena itu, KPK merasa perlu menyusun ketentuan yang lebih tegas.
“Kajian ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menyusun mekanisme dan pedoman yang bisa diberlakukan bagi semua pihak terkait, khususnya bagi para tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyinggung perlunya pengaturan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Dalam KUHAP yang sedang direvisi itu bisa saja dimasukkan larangan bagi tahanan untuk menggunakan masker saat ditampilkan ke publik,” ujar Tanak.
Ia menilai keterbukaan identitas pelaku korupsi saat proses penahanan penting dilakukan sebagai bentuk efek malu sekaligus edukasi bagi masyarakat luas.
Tanak pun mengajak media untuk menyuarakan isu ini kepada publik agar menjadi perhatian DPR, khususnya Komisi III, yang tengah membahas revisi KUHAP. “Kalau masyarakat setuju, maka mereka bisa menyampaikan aspirasi itu ke DPR agar diakomodasi dalam undang-undang,” ujarnya.
Usulan ini muncul di tengah polemik soal para tersangka korupsi yang menutupi wajah dengan masker atau jaket saat tampil di hadapan publik, yang dinilai mengaburkan akuntabilitas dan mereduksi efek jera dari proses hukum.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami