HARIAN NEGERI - Penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman politisi PDIP Ono Surono terkait kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK menetapkan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, serta SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
Kuasa hukum Ono, Sahali, menyatakan kekecewaan terhadap penyitaan barang yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara.
Sahali menyoroti bahwa penggeledahan dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, yang dianggap melanggar KUHAP.
Penyidik KPK diduga tidak mempedulikan bukti yang ada, seperti uang arisan yang ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono.


Komentar