HARIAN NEGERI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap materi iklan film horor di tiga lokasi ruang publik, yaitu Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, dan Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil karena iklan tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketakutan warga.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa tindakan cepat ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Iklan film yang dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak ini dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026, sehingga menuai protes dari masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Yustinus menjelaskan bahwa dua lokasi menggunakan banner dan satu lokasi menggunakan videotron. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam penertiban materi promosi yang bermasalah, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta biro iklan terkait. Yustinus menekankan pentingnya ruang publik sebagai tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.

Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa. Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kualitas ruang publik di Jakarta. Pemerintah juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lain.