Oleh: Nana Aidalia (Mahasiswa Universitas Pamulang)
Tanda baca merupakan pilar krusial dalam sistem ejaan Bahasa Indonesia yang berfungsi untuk memberikan struktur, jeda, intonasi, dan penekanan pada sebuah tulisan, sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi Kelima.
Kehadiran tanda baca sangat esensial karena ia menentukan kejelasan makna dan mencegah ambiguitas; misalnya, penempatan koma (,) yang salah dapat mengubah sepenuhnya arti sebuah kalimat, sementara tanda titik (.), tanda tanya (?), dan tanda seru (!) mengatur intonasi dan tujuan kalimat (pernyataan, pertanyaan, atau seruan).
Namun, di era komunikasi digital yang serba cepat dan informal, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, terjadi fenomena pergeseran dan pengabaian serius terhadap kaidah tanda baca. Pengguna sering kali menghilangkan tanda titik di akhir kalimat ("iya nanti aku kabarin"), menggunakan tanda seru atau elipsis berlebihan sebagai penekanan emosional semata ("SERIUSAN!!!", "nanti deh..."), bahkan mengabaikan koma yang penting untuk pemisahan klausa.
Kebiasaan ini, yang dipicu oleh mentalitas efisiensi dan informalitas dalam chatting, berisiko merusak pemahaman struktural bahasa tulis, menyebabkan kesalahpahaman, dan berpotensi terbawa ke ranah komunikasi formal.
Oleh karena itu, penting bagi setiap penutur Bahasa Indonesia untuk menjaga kesadaran dan disiplin dalam menggunakan tanda baca yang tepat agar kualitas, kejelasan, dan keprofesionalan tulisan tetap terjaga.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami