HARIAN NEGERI, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019 Arcandra Tahar mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan optimalisasi hilir dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Arcandra menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1) malam.
Ia menjelaskan, ketika merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan terkait optimalisasi hilir.
“Karena itu saya juga tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri ESDM yang berkaitan dengan hal tersebut,” kata Arcandra.
Ia menambahkan, revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi setelah dirinya tidak lagi bertugas di Kementerian ESDM.
Menurut Arcandra, Permen ESDM 42/2018 sejatinya tidak secara khusus mengatur optimalisasi hilir, melainkan menyangkut pengelolaan minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sebelumnya diekspor agar dapat diserap oleh kilang Pertamina.
Arcandra dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari Riza Khalid. Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, jaksa juga mendakwa sejumlah pejabat dan pihak swasta, antara lain Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi hingga merugikan negara Rp285,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Jaksa menyebut kerugian tersebut timbul akibat sistem tata kelola dan rantai pasok minyak mentah serta bahan bakar minyak yang dinilai belum optimal dan efisien, termasuk tidak terintegrasinya proses dari sektor hulu hingga hilir.
Dalam situasi produksi minyak nasional yang rendah, seharusnya minyak mentah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 juncto Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Namun, pelaksanaan kebijakan oleh Pertamina dan anak usahanya diduga menyimpang sehingga pasokan minyak domestik ke kilang tidak maksimal, sementara minyak produksi dalam negeri justru diekspor.
Sebaliknya, impor minyak mentah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kilang, yang dinilai memicu inefisiensi serta meningkatkan biaya produksi bahan bakar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar