HARIAN NEGERI - Berdasarkan laporan verifikasi dari TurnBackHoax, terdapat informasi yang perlu diluruskan terkait isu ini.

Penelusuran Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “syarat terpenuhi, MPR respons upaya pemakzulan Gibran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan terbaru yang membenarkan klaim.

Penelusuran berlanjut dengan memasukkan kata kunci “Berita CNN Respons MPR Terkait Pemakzulan Gibran”. Hasilnya, ditemukan berita di kanal YouTube CNN Indonesia “MPR Respons Upaya Pemakzulan Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Berita ini melaporkan bahwa MPR melalui Wakil Ketua Eddy Soeparno menyebut pelantikan Gibran sudah sesuai kaidah hukum dan tidak bisa dimakzulkan hanya dengan dasar putusan MK yang dinilai sarat akan kepentingan.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Berita Tribun Terkait Pandangan Zainal Arifin Mochtar Soal Pemakzulan Gibran”. Penelusuran mengarah ke pemberitaan di kanal YouTube Tribun Singkawang berjudul “Pakar Hukum Sebut Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini yang Jadi Penghalang”

Berita yang tayang Minggu (22/6/2025) itu melaporkan bahwa pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi, tetapi prosedur di DPR dan MPR menjadi tembok penghalang. Ia menekankan syarat persetujuan 2/3 anggota DPR sulit dicapai karena jumlah fraksi pendukung Prabowo-Gibran yang menduduki kursi DPR lebih dominan.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo”.

Kesimpulan

Faktanya, belum ada rapat resmi di tingkat pimpinan MPR maupun DPR untuk membahas surat usulan pemakzulan Gibran. Jadi, unggahan berisi narasi “syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Cek Sumber: