HARIAN NEGERI - Banten, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Koordinator Bidang Sosial Politik BEM PTNU Provinsi Banten (Suandi), menyampaikan keprihatinan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum selaras dengan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan prioritas masyarakat.
Menurutnya, Kabupaten Pandeglang hingga saat ini masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat dalam menopang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah belum sepenuhnya mandiri dan masih menghadapi berbagai tantangan dalam pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, masih banyak persoalan mendesak yang memerlukan perhatian dan alokasi anggaran yang lebih besar, antara lain peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, serta penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda.
“Kami berpandangan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan DPRD seharusnya mempertimbangkan secara komprehensif kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, rasa keadilan publik, serta capaian kinerja lembaga legislatif yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ungkapnya.
Peningkatan kesejahteraan pejabat publik seyogianya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, produktivitas kerja, fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi penganggaran yang dijalankan.
BEM PTNU Provinsi Banten dalam hal ini, mendesak para wakil rakyat untuk secara terbuka menyampaikan alasan dan urgensi kenaikan belanja gaji dan tunjangan. Bahkan sampaikan juga hasil kinerja yang berdampak kepada masyarakat, bukan hanya laporan reses yang semata mata hanya untuk menyerap anggaran tanpa dampak yang jelas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD semestinya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan demi mendorong peningkatan kesejahteraan, terutama di sektor pendidikan dan perekonomian. Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat, publik berharap adanya kemajuan pembangunan yang nyata dan berkelanjutan.
“Tapi pada hari ini justru persepsi bahwa jabatan dimanfaatkan sebagai sarana memperkaya diri. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat," tutupnya.


Komentar