HARIAN NEGERI, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba mengonsumsi “gas tertawa” atau Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul dugaan keterkaitannya dengan wafatnya seorang selebgram.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa gas tertawa mengandung dinitrogen oksida (N2O), yakni senyawa berbentuk gas tidak berwarna pada suhu ruang, tidak mudah terbakar, serta memiliki aroma dan rasa sedikit manis ketika dihirup.
“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya hanya sesaat, tetapi risikonya bisa fatal dan permanen,” ujar Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/1).
Ia menambahkan, sebutan gas tertawa muncul karena perilaku pengguna kerap tampak gembira hingga tertawa akibat efek zat tersebut. Di luar kepentingan medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk memicu euforia singkat, rasa rileks, atau halusinasi ringan.
Menurut Suyudi, praktik tersebut sangat berbahaya lantaran dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, bahkan kematian.
“Dalam jangka panjang, penyalahgunaan bisa menimbulkan kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang berat, serta risiko kematian akibat hipoksia,” katanya.
BNN pun mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi di lingkungan keluarga dengan mengenali bentuk penyalahgunaan, seperti tabung kecil atau cartridge serta balon yang digunakan untuk menghirup gas.
Suyudi juga meminta para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak dan remaja, sekaligus melaporkan jika menemukan peredaran gelap N2O di lingkungan sekitar.
Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan yang diduga untuk disalahgunakan, masyarakat diminta segera melapor ke BNN melalui layanan telepon 184 atau ke kantor kepolisian terdekat.
“Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling dan rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis,” tambahnya.
BNN menegaskan komitmennya melindungi kesehatan publik dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif, baik yang telah tergolong narkotika, narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O jika digunakan secara tidak semestinya.
Upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi akan terus diperkuat demi mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba atau Indonesia Bersinar.

Komentar