HARIAN NEGERI, Jakarta -Sebuah unggahan yang beredar di media sosial mengklaim bahwa pemerintah melarang perayaan Tahun Baru secara nasional, termasuk pelarangan penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Indonesia. Narasi tersebut dikaitkan dengan alasan keamanan serta kondisi darurat tertentu menjelang pergantian Tahun Baru.
Namun, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan pemerintah pusat yang melarang perayaan Tahun Baru secara nasional maupun pelarangan total penggunaan kembang api di seluruh Indonesia.
Faktanya, kebijakan pembatasan perayaan Tahun Baru tanpa kembang api hanya diberlakukan secara lokal, salah satunya di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa pergantian tahun 2025 ke 2026 di Jakarta akan berlangsung sederhana dan tanpa kembang api, guna menghindari kesan bermewah-mewah serta sebagai bentuk empati terhadap kondisi kebencanaan di sejumlah daerah.
“Pak Gubernur mengatakan tahun baru ini tidak ada kembang api. Supaya tidak ada kesan kita bermewah-mewah,” ujar Rano Karno di Jakarta.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi cuaca. Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Jakarta dan sekitarnya diperkirakan mengalami peningkatan curah hujan signifikan pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, dengan potensi banjir kiriman dari wilayah hulu seperti Bogor.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi bencana, termasuk penguatan early warning system, kesiapsiagaan pompa banjir, pengendalian banjir rob, serta koordinasi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan wilayah penyangga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru tetap dilaksanakan di Jakarta, namun dengan konsep sederhana, tanpa pesta kembang api, dan diganti dengan atraksi seperti pertunjukan drone serta agenda doa dan refleksi bersama.
Dengan demikian, jelas bahwa tidak ada larangan nasional perayaan Tahun Baru. Pembatasan tanpa kembang api merupakan kebijakan daerah yang bersifat situasional, bukan keputusan pemerintah pusat.
Klaim yang menyebut adanya larangan nasional perayaan Tahun Baru tanpa kembang api adalah hoaks. Kebijakan yang berlaku hanya bersifat lokal dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah mempercayai unggahan media sosial yang tidak terverifikasi.
Link Counter :
ANTARA – Jakarta sambut Tahun Baru tanpa kembang api, digelar sederhana:
https://www.antaranews.com/berita/4550415/jakarta-sambut-tahun-baru-tanpa-kembang-apiANTARA – Wagub DKI jelaskan alasan tidak ada kembang api saat Tahun Baru:
https://www.antaranews.com/berita/4550783/wagub-dki-sebut-tahun-baru-di-jakarta-digelar-sederhana
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami