HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul 'Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu perbincangan di berbagai platform media sosial.
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan bahwa narasi tersebut mengandung ketidaksesuaian dengan fakta yang ada di lapangan.
Akun Facebook “Amma RahmahYani Bakri” pada Selasa (20/9/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan hari libur sekolah selama bulan Ramadhan 2026. Unggahan itu disertai narasi : “Surat edaran keputusan tentang libur sekolah selama Ramadhan 2026 resmi diterbitkan, dengan ketentuan libur awal Ramadhan pada 16 Februari hingga 23 Februari, kegiatan belajar di sekolah berlangsung pada 24 Februari sampai 15 Maret, libur hari raya pada 16 Maret hingga 29 Maret, dan siswa mulai masuk kembali pada 30 Maret.”
Hingga Selasa (3/2/2025) video tersebut telah dilihat 1,5 juta kali, disukai 7,7 ribu, dan menuai 215 komentar. Tim Pemeriksa Fakta Tim Redaksi Harian Negeri (Tim Redaksi Harian Negeri) menelusuri kata kunci “Surat edaran libur sekolah selama Ramadhan 2026” melalui mesin pencari Google.
Hasil penelusuran tidak menemukan informasi yang membenarkan klaim tersebut. Penelusuran mengarah pada artikel di situs setneg.go.id mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Namun, dalam dokumen tersebut tidak terdapat penjelasan mengenai libur sekolah selama Ramadan.
Hingga saat ini, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah yang dipublikasikan dan dapat diakses publik terkait libur sekolah selama Ramadan.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti yang dikumpulkan, Tim Redaksi menyimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori HOAKS / SALAH. Publik diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas validitasnya.
Kami menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi dari instansi atau otoritas terkait guna menghindari penyebaran disinformasi yang merugikan.
Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber

Komentar