HARIAN NEGERI - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan pangan nasional dengan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Istana Merdeka pada Rabu (28/01/2026). Dalam pertemuan strategis tersebut, Kepala Negara menekankan pentingnya pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan demi mencapai target swasembada pangan yang berkelanjutan.

Kondisi pertanahan Indonesia saat ini memang berada di titik krusial. Berdasarkan laporan yang disampaikan Nusron Wahid usai pertemuan, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2024. Lahan-lahan produktif tersebut mayoritas telah berubah wajah menjadi kawasan industri dan pemukiman, sebuah tren yang jika dibiarkan akan mengancam stabilitas pangan nasional di masa depan.

Menanggapi situasi ini, pemerintah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Kebijakan ini mengamanatkan perlindungan total terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Targetnya sangat spesifik: minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional wajib diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun selamanya.

Sebagai langkah konkret di lapangan, Kementerian ATR/BPN memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayahnya (RTRW) belum mencantumkan angka proteksi minimal 87 persen tersebut. Daerah-daerah ini diberikan waktu hanya enam bulan untuk segera melakukan revisi regulasi. Selama masa transisi ini, pemerintah menetapkan status kuo di mana seluruh lahan baku sawah di daerah tersebut otomatis dikategorikan sebagai LP2B guna mencegah konversi lahan secara liar.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi benteng terakhir bagi aset strategis nasional. Dengan memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan, Presiden Prabowo optimistis bahwa kesejahteraan rakyat dan ketahanan pangan nasional dapat terjaga dari ancaman krisis. Komitmen ini menandai babak baru dalam pengelolaan agraria yang lebih berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian dan perlindungan lahan produktif di seluruh pelosok Indonesia.