HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Bidang Intelijen dan Pengawasan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa pemeriksaan hanya difokuskan kepada Kajari Sampang. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bentuk maupun substansi dugaan pelanggaran yang tengah didalami.
“Yang diperiksa hanya Kajari Sampang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi Margono di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).
Rudi juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadilah Helmi. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak melakukan OTT dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh jajaran intelijen dan pengawasan, menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung.
“Bukan OTT. Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta agar pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih efektif,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta oleh Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (20/1). Sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, ia terlebih dahulu dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami laporan tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan maupun langkah lanjutan terkait hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Komentar