HARIAN NEGERI, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa konsep penegakan hukum yang humanis tidak boleh berhenti sebagai jargon dalam visi Kejaksaan Agung, melainkan harus diwujudkan secara konkret dan konsisten dalam praktik penegakan hukum.
Menurut Bimantoro, pendekatan humanis menjadi sangat penting terutama ketika aparat penegak hukum berhadapan langsung dengan masyarakat kecil.
“Humanis jangan hanya menjadi slogan visi, tetapi harus terlihat nyata dalam proses penegakan hukum,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).
Selain menekankan aspek kemanusiaan, ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Dalam konteks ini, Bimantoro menilai isu kerugian negara kerap menimbulkan polemik di ruang publik akibat lemahnya akuntabilitas penegakan hukum.
Ia meminta Kejaksaan memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi penggiringan opini publik sebelum proses pembuktian hukum diselesaikan secara sah.
Bimantoro juga menekankan perlunya kejelasan dasar hukum dalam setiap penanganan perkara, mulai dari konstruksi tindak pidana asal, pembuktian unsur niat jahat (mens rea), hingga metode audit kerugian negara yang digunakan.
“Setiap penuntutan harus berbasis data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Bimantoro mendorong Kejaksaan memastikan proses sosialisasi dan pemahaman aturan tersebut berjalan merata hingga ke tingkat daerah. Ia menilai semangat keadilan restoratif harus benar-benar menjadi roh penegakan hukum, bukan sekadar norma tertulis.
“Masih banyak masyarakat yang kebingungan membedakan antara kepastian hukum dan keadilan. Ini harus dijawab melalui pendekatan hukum yang lebih manusiawi,” katanya.

Komentar