HARIAN NEGERI - Jakarta, Jum'at (27/2/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II). Sidang Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Adapun norma yang diuji, yakni Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sementara Pasal 48 ayat (3) menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam persidangan, Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan.

Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan pragmatis yang diperuntukkan bagi pengembangan jangka panjang, seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.

Dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak," ujar Adam Arrofiu, dalam persidangan, Jum'at (27/2/2026).

Lebih lanjut, Pemohon menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal a quo bukan alasan objektif.

"Negara, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah," lanjut Adam.

Perbandingan tersebut, kata Pemohon, memperlihatkan adanya ketimpangan prioritas dalam kebijakan anggaran pendidikan. Program yang bersifat operasional jangka pendek dinilai mampu memperoleh dukungan anggaran yang masif dan terstruktur, sementara pendidikan pesantren—yang secara historis, sosiologis, dan konstitusional merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional—masih bergantung pada norma yang bersifat terbuka dan bersyarat.

Pemohon berpandangan, persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan kemampuan keuangan negara, melainkan pada desain normatif dan prioritas distribusi anggaran yang tidak menempatkan pesantren sebagai penerima jaminan pendanaan yang setara.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ungkap Adam.

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

*Tanggapan dan Nasihat Hakim Konstitusi*

Menanggapi pernyataan pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan para Pemohon dalam sidang pengujian undang-undang.

Ridwan menilai dalil permohonan belum dielaborasi secara runtut, khususnya dalam menjelaskan keterkaitan antara pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon.

“Saya melihat saudara belum mengelaborasi secara sistematis pasal mana yang menurut saudara menimbulkan kerugian dan dalam hal apa pertentangannya dengan batu uji. Parameter kerugiannya juga belum tersusun dengan jelas,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Ridwan menyarankan agar para Pemohon menelaah kembali putusan-putusan MK sebelumnya yang telah dikabulkan sebagai rujukan dalam menyusun argumentasi.

"Penting bagi Pemohon untuk menguraikan secara mendalam hubungan antara norma yang diuji dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon," tambahnya.

Ridwan juga menyinggung substansi permohonan yang berkaitan dengan pengaturan pesantren dalam undang-undang. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan mengenai pesantren dan madrasah.

Namun, menurutnya, Pemohon perlu memperjelas posisi pesantren nonformal yang diperjuangkan agar turut memperoleh alokasi anggaran dari negara.

“Kalau dalam undang-undang itu ada dua kategori, yakni pesantren dan madrasah. Nah, pesantren nonformal yang saudara maksud ingin mendapatkan suntikan anggaran negara, itu harus dijelaskan secara tegas,” katanya.

Ridwan juga menekankan pentingnya menguraikan secara konkret bentuk kerugian yang dialami, baik oleh Pemohon secara pribadi maupun oleh pihak lain yang memiliki kepentingan serupa.

"Penjelasan tersebut diperlukan agar Mahkamah dapat menilai secara komprehensif apakah norma yang diuji benar-benar menimbulkan kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan," tutup Ridwan.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.