HARIAN NEGERI -
Dalam upaya mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, dan Program Prioritas Pemerintah.
Satuan Tugas ini memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan, menetapkan langkah strategis, melakukan monitoring, menyelesaikan permasalahan strategis, serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.
Satgas juga dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Presiden 4/2026 yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.


Komentar