HARIAN NEGERI - Jakarta, Kamis (3/4/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPP Partai Demokrat dan di Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana ajakan kekerasan yang dilakukan oleh Aksandri Kitong.
Dalam aksi tersebut, massa menilai bahwa dugaan pernyataan ajakan “baku bunuh” yang beredar luas di publik merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal di Maluku Utara, sehingga harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Massa aksi juga mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Utara karena dianggap tidak becus dan lambat dalam menangani persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aksandri Kitong, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Selain itu, massa aksi menuntut agar DPP Partai Demokrat segera memecat Aksandri Kitong sebagai kader partai karena dinilai telah mencoreng nama baik partai dan sebagai pejabat publik seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada provokasi kekerasan.
Dalam pernyataan aliansi mahasiswa menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan;
- UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
- UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 16 tentang larangan provokasi kebencian berdasarkan ras, etnis, dan SARA.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari kepolisian dan sanksi politik dari Partai Demokrat, karena menurut mereka, pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan tidak boleh dinormalisasi, terlebih jika disampaikan oleh seorang pejabat publik.


Komentar