HARIAN NEGERI - Narasi yang mengeklaim adanya intervensi Amerika Serikat terhadap kebijakan sertifikasi halal di Indonesia baru-baru ini memicu perbincangan hangat di media sosial. Informasi ini menyasar isu sensitif terkait kedaulatan perdagangan dan regulasi keagamaan di tanah air, namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Amerika Serikat larang sertifikat halal di Indonesia. Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut.”

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, unggahan yang beredar melalui media sosial Facebook dan TikTok tersebut merupakan informasi yang menyesatkan. Video yang ditampilkan merupakan kompilasi cuplikan lama yang menggabungkan gambar Presiden AS Donald Trump dengan logo halal untuk menciptakan narasi seolah-olah ada larangan resmi dari pihak Amerika Serikat. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat yang melarang atau mendesak pencabutan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia secara sepihak. Pemerintah Indonesia tetap konsisten pada kebijakannya untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di dalam negeri sebagai bentuk perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat muslim. Setiap negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan standar perdagangan dan regulasi produknya masing-masing yang harus dihormati oleh mitra dagang internasional.

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat melarang atau meminta penghapusan sertifikat halal di Indonesia adalah salah atau hoaks. Konten tersebut dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi untuk menyebarkan keresahan di tengah masyarakat. Publik diharapkan tetap tenang dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang menyangkut hubungan diplomatik antarnegara.

 

Rujukan: CekFakta