HARIAN NEGERI - Masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati dalam menyaring informasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang beredar di media sosial. Baru-baru ini, muncul sebuah narasi yang menyesatkan mengenai klaim bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP secara otomatis menyimpan dana bantuan pemerintah dalam jumlah besar.
"Yang belum daftar buruan daftar sekarang. Ternyata NIK KTP berisi bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 7 juta/50 juta di akhir bulan ini dan tahun 2026."

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, informasi yang meresahkan ini pertama kali diunggah oleh sebuah akun media sosial yang mengatasnamakan pihak tertentu. Unggahan tersebut mengklaim adanya pendaftaran bantuan sosial untuk modal usaha dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Dalam konten tersebut, disertakan video keramaian masyarakat dan gambar KTP, serta instruksi bagi pengguna untuk mengeklik sebuah tautan yang diklaim sebagai akses resmi pendaftaran. Namun, hasil penelusuran mendalam menunjukkan bahwa narasi tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun pernyataan resmi dari kementerian terkait. Tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut bukanlah domain resmi pemerintah, melainkan situs pihak ketiga yang berpotensi membahayakan data pribadi pengguna. Pola penyebaran informasi ini terindikasi kuat sebagai upaya penipuan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Konten serupa juga ditemukan tersebar secara masif di platform lain seperti TikTok dengan narasi yang identik namun tanpa validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Dapat dipastikan bahwa klaim mengenai NIK KTP yang secara otomatis berisi bantuan sosial senilai Rp7 juta hingga Rp50 juta adalah salah atau hoaks. Pemerintah tidak pernah menyalurkan bantuan dengan mekanisme sebagaimana yang disebutkan dalam narasi tersebut. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi kementerian atau situs web resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai program bantuan sosial.

 

Rujukan: CekFakta