HARIAN NEGERI - Sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo menerima dana pengadaan iklan dari Bank BJB melalui Ridwan Kamil telah dipastikan sebagai informasi yang tidak benar. Narasi yang mencatut nama lembaga antirasuah ini menyebar luas dan memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Presiden Joko Widodo Menerima Uang Pengadaan Iklan Bank BJB Dari Ridwan Kamil Sebesar 859 Miliar Dolar Amerika Serikat”
Penelusuran Fakta
Berdasarkan laporan CekFakta, narasi yang dibagikan oleh akun Facebook “Sultan” pada Desember 2025 tersebut merupakan informasi palsu. Klaim yang menyebutkan nominal sebesar 859 miliar dolar Amerika Serikat sangat tidak masuk akal secara logika ekonomi, mengingat angka tersebut jauh melampaui cadangan devisa negara maupun total aset perbankan nasional.
Hingga akhir Januari 2026, unggahan berupa tangkapan layar artikel tersebut telah memicu ratusan interaksi digital. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun bukti valid dari media kredibel yang mendukung klaim tersebut. Informasi ini murni merupakan hasil manipulasi yang bertujuan untuk menyesatkan opini publik.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai Presiden Jokowi menerima uang pengadaan iklan Bank BJB sebesar 859 miliar dolar AS adalah hoaks. Konten tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi. Harian Negeri mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kembali.
Rujukan: CekFakta

Komentar