HARIAN NEGERI - Sebuah narasi yang memicu kontroversi di media sosial mengeklaim bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan usulan provokatif terkait kenaikan pajak bagi masyarakat guna mendanai ba...
HARIAN NEGERI - Sebuah narasi yang memicu kontroversi di media sosial mengeklaim bahwa Ketua
DPR RI, Puan Maharani, memberikan usulan provokatif terkait kenaikan pajak bagi
masyarakat guna mendanai bantuan bagi korban bencana banjir. Unggahan ini menyebar luas di tengah keprihatinan publik terhadap situasi bencana, namun setelah dilakukan verifikasi mendalam, informasi tersebut dipastikan merupakan manipulasi fakta yang menyesatkan.
"Puan usul pajak naik untuk bantu korban banjir"
Penelusuran Fakta
Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh TurnBackHoax.ID, klaim tersebut tidak memiliki dasar bukti yang valid. Tidak ditemukan pernyataan resmi dari Puan Maharani maupun rilis berita dari media kredibel yang memuat usulan kenaikan pajak untuk penanganan banjir. Hasil penelusuran digital menunjukkan bahwa narasi ini sengaja diproduksi dengan mencatut nama tokoh publik untuk memicu sentimen negatif dan kemarahan masyarakat di tengah beban ekonomi yang ada.
Berdasarkan konfirmasi TurnBackHoax.ID melalui pemantauan kanal komunikasi resmi DPR RI dan arsip pemberitaan nasional, Puan Maharani justru sering kali menekankan pentingnya efektivitas anggaran negara dan percepatan distribusi bantuan logistik bagi wilayah terdampak bencana. Tidak ada pembahasan mengenai penambahan beban pajak baru dalam skema penanggulangan bencana yang disampaikan oleh Ketua DPR tersebut. Gambar atau tangkapan layar yang beredar di media sosial terindikasi kuat sebagai hasil suntingan atau kutipan yang dicabut dari konteks aslinya untuk menciptakan disinformasi.
Kesimpulan
Klaim yang menyatakan Puan Maharani mengusulkan kenaikan pajak untuk membantu korban banjir adalah informasi palsu. Narasi ini masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi untuk menyesatkan persepsi publik.
Dilansir dari pemeriksaan fakta oleh
TurnBackHoax.ID, informasi ini masuk kategori
Salah.
Rujukan Sumber Asli
Komentar