HARIAN NEGERI, Salatiga – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) melaksanakan kegiatan observasi penelitian di Pengadilan Agama Salatiga, Rabu (9/7), sebagai bagian dari riset jangka panjang mengenai perlindungan hak anak dalam sistem peradilan agama.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diawali dengan sesi perkenalan antarpihak, dilanjutkan dengan pengamatan langsung proses persidangan, telaah arsip putusan, analisis berkas perkara, serta wawancara kolektif dengan para hakim.

Direktur ISLaMS Prof. Dr. Euis Nurlaelawati menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh jajaran Pengadilan Agama Salatiga.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Salatiga, khususnya Bapak Ketua Pengadilan, Bapak Aidil, atas sambutan dan jamuan hangatnya,” ujar Prof. Euis.

Dalam kesempatan itu, Prof. Euis menjelaskan bahwa ISLaMS merupakan lembaga riset yang berfokus pada kajian hukum Islam dan masyarakat Muslim. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjalankan penelitian selama tiga tahun mengenai pemenuhan hak anak.

“Tahun pertama kami menggunakan perspektif kesetaraan gender, sementara pada tahun kedua ini menggunakan perspektif kesejahteraan finansial,” katanya.

Selain riset, ISLaMS juga mengembangkan berbagai program akademik, antara lain Thesis Talk, Brown Paper Talk, Workshop Metodologi Penelitian, serta sejumlah kegiatan ilmiah lainnya.

Sekretaris ISLaMS Prof. Dr. Ali Sodiqin menambahkan bahwa observasi di Salatiga merupakan yang kedua pada tahun 2025, setelah sebelumnya dilakukan di Pengadilan Agama Sleman.

“Observasi ini merupakan observasi yang kedua setelah Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2025 ini. Kami berterima kasih atas jamuan yang sangat baik ini,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Salatiga Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. menyambut positif kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penelitian akademik.

“Kami mendukung penuh penelitian seperti ini karena dapat memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap praktik peradilan. Perlindungan anak tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan ekonomi yang harus kita tangani secara komprehensif,” kata Adil.

Dalam observasi tersebut, ISLaMS memberangkatkan tujuh peneliti, yakni Euis Nurlaelawati, Ali Sodiqin, Lindra Darnela, Ainun Mangunsong, Jihadul Hayat, Eti, Gusti Rian Saputra, dan Ofa.

Melalui kegiatan ini, ISLaMS berharap dapat memperoleh data empiris yang kuat untuk memperkaya analisis akademik sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan bagi penguatan perlindungan hak anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia.