HARIAN NEGERI, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi menilai tata kelola di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim lebih banyak bergantung pada lingkaran orang terdekat dibandingkan pejabat struktural yang memahami bidang pendidikan.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di sekitarnya daripada pejabat resmi yang menguasai seluk-beluk pendidikan,” kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/1).

Menurut dia, pola tersebut memunculkan gaya kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup di internal kementerian. Akibatnya, terjadi kesenjangan komunikasi serius, bahkan sejumlah pejabat setingkat direktur dilaporkan tidak pernah berinteraksi langsung atau memperoleh evaluasi dari menteri.

Roy juga menyatakan pengabaian terhadap para ahli serta pejabat berwenang berdampak sistemik terhadap dunia pendidikan nasional.

Ia mengaitkan buruknya pengelolaan itu dengan rendahnya kualitas literasi serta skor IQ rata-rata anak Indonesia yang disebut berada pada angka 78.

“Angka tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Roy menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan termasuk kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih yang luar biasa.

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.

Jaksa menguraikan bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rinciannya, kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa mayoritas dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa juga menyinggung laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan itu, mantan Mendikbudristek tersebut terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.