HARIAN NEGERI, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menampik tudingan adanya unsur politisasi dan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyebut klaim tersebut hanya narasi sepihak yang tidak terbukti dalam persidangan.
“Dalil yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam nota pembelaan sangat tidak berdasar, dan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Itu hanya klaim sepihak,” ujar JPU Sigit saat membacakan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/7).
JPU menegaskan bahwa proses hukum yang dilalui hingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka telah mengikuti tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan barang bukti, hingga ditemukannya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegas Sigit.
Ia juga menambahkan bahwa Tom Lembong sebelumnya telah menempuh jalur praperadilan untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersebut sah secara hukum dan sesuai prosedur serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Ia disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.
Surat tersebut digunakan untuk mengimpor gula mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki kewenangan mengolah bahan tersebut karena berstatus sebagai produsen gula rafinasi.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga dinilai menyimpang dari prosedur karena tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya stabilisasi harga dan ketersediaan gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang diduga tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan impor gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami