HARIAN NEGERI, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali membuka proses lelang terhadap kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil yang saat ini berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai waktu server, dan dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id.
Objek lelang ditawarkan dalam satu paket yang mencakup satu unit kapal tanker MT Arman 114 dengan nomor IMO 9116412. Kapal tersebut dibangun di Korea Selatan pada 1997, berbahan baja, memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7. Kapal ini membawa muatan light crude oil dengan volume sekitar 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.
Anang menjelaskan, peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Persyaratan tersebut mensyaratkan peserta merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang harus diunggah secara daring melalui laman lelang.go.id dan dokumen fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Adapun kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang dilaksanakan sejak Kamis hingga Jumat (23/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Sebelumnya, upaya lelang kapal MT Arman 114 pernah dilakukan namun berakhir tanpa penawar. Dari 19 perusahaan yang menghadiri penjelasan lelang pada 24 November 2025, tidak satu pun mengajukan penawaran hingga batas waktu lelang berakhir.
Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan negara dalam perkara pembuangan limbah ilegal dengan terpidana nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 memutuskan kapal beserta muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini terungkap setelah patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menemukan dua kapal tanker yang saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dalam kondisi nonaktif. Kapal MT Arman 114 diketahui bermuatan minyak mentah ringan, sementara kapal MT S Tinos berbendera Kamerun diduga terlibat dalam praktik ship-to-ship ilegal di perairan Indonesia.

Komentar