HARIAN NEGERI, Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan akan segera mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kami pastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding dalam waktu dekat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (22/7).
Anang menjelaskan, pihak jaksa masih berada dalam masa tenggang selama tujuh hari sejak vonis dibacakan pada Jumat (18/7) untuk memutuskan langkah hukum lanjutan. Sementara itu, pihak terdakwa telah lebih dahulu mengajukan banding.
“Langkah banding dari tim kuasa hukum terdakwa adalah hak hukum yang dijamin undang-undang, dan kami menghormati itu,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, meski besaran denda tetap sama.
Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyebut vonis tersebut mengandung kejanggalan, khususnya karena tidak ada penjabaran yang memadai mengenai unsur mens rea atau niat jahat dalam putusan hakim.
“Ketiadaan penjelasan mendetail soal mens rea memperlihatkan keraguan dari majelis hakim. Jika mengacu pada asas in dubio pro reo, seharusnya klien kami dibebaskan,” ujar Ari.
Ia juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara. Menurutnya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dijadikan dasar utama, karena hakim justru mengambil alih penilaian dan menghitung kerugian sendiri, yang hanya mencerminkan potential loss atau potensi kerugian, bukan kerugian aktual.
“Majelis mempertimbangkan kerugian sebagai potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BUMN, dalam hal ini PT PPI,” jelasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami