__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam memperkuat penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam ekonomi digital global.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan “mata uang baru” di era digital, di mana perlindungan data pribadi menjadi fondasi utamanya.

“Kepercayaan adalah investasi terbaik di dunia yang saling terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang dilakukan secara kolaboratif, kita memperkuat daya saing dan kepercayaan terhadap ekosistem digital Indonesia di tingkat global,” ujar Nezar dalam seminar “Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation” di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, tercatat sekitar tiga juta kasus kebocoran data di Indonesia, dan 62 persen di antaranya merupakan pencurian data pribadi.

“Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah tergerus oleh kerugian besar akibat kebocoran data. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas pemerintah,” tegas Nezar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pertumbuhan ruang digital Indonesia harus diimbangi dengan pengawasan dan kepatuhan hukum yang kuat.

“Inovasi boleh berlari cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menilai bahwa penerapan prinsip privacy by design menjadi faktor kunci agar inovasi digital dapat tumbuh dengan dukungan kepercayaan publik.

“Transformasi digital tidak akan berkelanjutan tanpa kepercayaan. Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk merancang serta menguji solusi digital yang aman sejak tahap desain,” jelas Sonny.

Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan data kini telah diintegrasikan ke dalam berbagai layanan strategis, seperti sistem Know Your Customer (KYC), yang berfungsi sebagai pintu utama kepercayaan digital nasional.

Forum ini dihadiri lebih dari 30 perwakilan sektor publik dan swasta, termasuk Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Pertamina, Freeport, BRI, XL Axiata, dan SKK Migas.

Melalui forum ini, pemerintah menegaskan bahwa sinergi antara sektor publik dan swasta adalah kunci untuk memastikan Indonesia tidak hanya aman secara digital, tetapi juga kompetitif di kancah global.

Dengan demikian, penegakan UU PDP bukan semata persoalan hukum, melainkan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital nasional yang inovatif, terpercaya, dan berdaya saing tinggi.

Afian Dwi Prasetiyo

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie