HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

Sebanyak 15 permohonan sengketa informasi publik diajukan perorangan ke KI DKI sepanjang Januari hingga awal April 2026.

Agus Wijayanto Nugroho dari KI DKI Jakarta menyatakan, 12 dari 15 permohonan sengketa telah diselesaikan.

Peningkatan jumlah pemohon perorangan dianggap sebagai indikasi positif bahwa masyarakat Jakarta semakin kritis dan transparansi diharapkan oleh publik.

KI DKI Jakarta menekankan pentingnya badan publik menjadi lebih responsif dan proaktif dalam menyajikan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Permohonan terkait pengadaan barang, informasi pertanahan, LPJ anggaran, hingga proses pemilihan Ketua RW dan dewan kota menjadi tren sengketa informasi yang terus meningkat di Jakarta.

KI DKI Jakarta memprediksi tren sengketa informasi akan terus naik seiring dengan meningkatnya keberanian masyarakat menagih hak informasi dan tuntutan transparansi yang lebih kuat.