__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Akibatnya, tarif resmi Rp275 ribu melonjak drastis hingga mencapai Rp6 juta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut temuan ini sebagai potret buram pelayanan publik.
“Dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu, fakta di lapangan para pekerja atau buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jumat (22/8).

Setyo menegaskan, angka tersebut bukan hanya melampaui tarif resmi, tetapi juga jauh di atas rata-rata penghasilan pekerja.
“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari upah minimum yang diterima buruh. Ini jelas memberatkan,” katanya.

Menurutnya, kasus yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 pejabat lain itu harus menjadi momentum pembenahan.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi pemantik agar pelayanan publik lebih mudah, cepat, dan murah, tanpa merugikan pekerja sekaligus mendukung ekonomi nasional,” ucap Setyo.

KPK telah menahan Wamenaker dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ebenezer. Ia menyebut operasi ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
“Selain menangkap para pihak, KPK juga menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker,” jelas Fitroh.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie