HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan, surat pencegahan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Perhitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami