HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aspek hukum terkait penggunaan dana non-budgeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/7).
“Penyidik fokus menelisik payung hukum yang digunakan dalam pengelolaan dana non-budgeter,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Boy juga bertujuan menilai apakah proses pengadaan iklan tersebut telah sesuai dengan mekanisme internal pengelolaan dana, atau justru dijalankan atas dasar diskresi sepihak dari pimpinan bank.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari petinggi Bank BJB dan pihak swasta. Mereka antara lain Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB saat itu, dan Widi Hartoto, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta sebagai pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.
Menariknya, Yuddy Renaldi yang kini berstatus mantan Dirut Bank BJB juga tersangkut kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Terkait tumpang tindih kasus tersebut, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Kami sudah menjalin koordinasi, dan Kejagung memberi ruang bagi KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi,” tutup Budi.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami