HARIAN NEGERI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.

Pewarta ANTARA di lokasi melaporkan, tim penyidik KPK tiba di kantor yang berada di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi serta Kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun Thariq Megah.

Selama penggeledahan, aparat Kepolisian Resor setempat melakukan pengamanan ketat, sementara proses berlangsung secara tertutup.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain sejak pekan lalu, di antaranya rumah Maidi, rumah Thariq, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta kediaman Kepala Dinas Penanaman Modal Madiun Sumarno.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta diperlukan untuk mengungkap alur dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.

KPK kemudian menahan ketiganya untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.