HARIAN NEGERI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini turut menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di kawasan permukiman dengan akses jalan sempit dan berlangsung hingga siang hari.
Penyidik terlihat langsung memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah setelah terlebih dahulu berbincang singkat dengan pemilik rumah. Selama proses berlangsung, gerbang rumah setinggi sekitar dua meter ditutup rapat, namun aktivitas penggeledahan tetap dapat terpantau dari luar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan. Namun, penggeledahan tersebut diduga erat kaitannya dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Sebelumnya, pada Rabu (21/1) malam, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di wilayah Madiun. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
Langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah diperoleh KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR. Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Ketiga tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komentar