HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Sekretariat (Kasubagset) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Yochie Tria Putra, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap aktivitas keuangan Bank BJB.
"Ini terkait beberapa audit yang dilakukan di Bank BJB. Dari audit tersebut, muncul sejumlah temuan yang menjadi perhatian," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari Antara News, Sabtu (2/8).
Menurut Asep, setelah pemanggilan dilakukan pada 31 Juli 2025, penyidik akan menggali lebih dalam hasil audit tersebut, termasuk nilai dan rincian temuannya.
“Kami akan mendalami lebih lanjut proses auditnya. Berapa nilai temuan awal, bagaimana perkembangannya, dan hal-hal lain yang berkaitan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami