HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/1).
Budi menyampaikan bahwa sebanyak 17 saksi dipanggil dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur swasta maupun aparatur sipil negara, antara lain EA selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, MA selaku staf perusahaan yang sama, SUH selaku pimpinan PT Wanatiara Persada, YUR dari bagian keuangan PT Wanatiara Persada, serta CET selaku direktur perusahaan tersebut.
KPK juga memanggil AY selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, AVM, AW, BUD, CM, DK, dan HTN yang seluruhnya berstatus pegawai negeri sipil.
Selain itu, WID selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I, JYS sebagai konsultan, DEP selaku Kepala Subdirektorat Kepatutan dan Pengawasan Wajib Pajak Ditjen Pajak, MH selaku Pengawas KPP Madya Jakarta Utara, serta PSW dari unsur swasta turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 yang merupakan OTT pertama lembaga antirasuah tersebut pada tahun ini. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara tersebut, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar guna menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Komentar