HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan hari ini, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/1), terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Tiga saksi yang dipanggil masing-masing berinisial S dari unsur pihak swasta, JS anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024, serta DM yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Sehari kemudian, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi dalam perkara tersebut.