HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung pada 21 Januari 2026 hingga malam hari. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah dikantongi penyidik, baik dari hasil operasi tangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap para pihak terkait.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal,” katanya.
Budi memastikan, rangkaian penggeledahan di wilayah Madiun masih akan berlanjut seiring pendalaman perkara.
Seperti diketahui, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Komentar