HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan penyerahan uang dalam karung oleh warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dikaitkan dengan perkara dugaan pemerasan melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rekaman video tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

“Video itu diambil dalam konteks rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).

Video berdurasi sekitar 20 detik yang beredar di masyarakat memperlihatkan dua orang mengendarai sepeda motor menyerahkan sebuah karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono. KPK memastikan bahwa dua orang dalam video tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang secara langsung.

Menurut penjelasan KPK, kedua orang itu merupakan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono untuk diserahkan dalam rangkaian dugaan praktik pemerasan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung pada penangkapan Bupati Pati Sudewo. Sehari berselang, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.