HARIAN NEGERI, Sorong - Putusan dismisal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atas PHPU Pilkada di Papua Barat Daya mengharuskan pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, untuk segera menggelar pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih. Hal ini pun langsung disikapi KPU Papua Barat Daya dengan menggelar pleno sehari setelah putusan MKRI, Kamis (6/2/2025).
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Sellvyana Sangkek, yang mendampingi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya pada pleno KPU, menyampaikan rasa bangga karena penyelenggaraan Pilkada telah selesai dengan putusan MK. Dengan demikian, tugasnya untuk mengawal dan memantau Pilkada telah ditunaikan dengan baik.
Apalagi, kata Sellvyana Sangkek, kekhawatiran awal bahwa Pilkada Papua Barat Daya masuk dalam zona merah tidak terjadi. Hal ini disebabkan oleh tingginya kesadaran masyarakat dalam menyalurkan hak politik dan mengawal jalannya pesta demokrasi perdana di Papua Barat Daya. Menurutnya, hal ini membuatnya terharu.
"Puji Tuhan semua telah berjalan baik, kita awalnya masuk dalam zona merah yang mengkhawatirkan, namun ternyata semua berjalan baik,ini berkat kesadaran dan partisipasi yang baik dari masyarakat kita, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak, tugas kami mengawal penyelenggaraan Pilkada perdana di Papua Barat Daya telah kami laksanakan" kata Sellvyana Sangkek.
Sellvyana Sangkek juga tetap mengajak semua pihak untuk tetap tenang dalam melihat putusan Pilkada, dan mendukung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga pasangan calon kepala daerah terpilih ditingkat Kota dan Kabupaten yang telah ditetapkan juga oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 5 Februari 2025 yang lalu.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami