HARIAN NEGERI, Jakarta - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan catatan kritis terkait proses hukum yang menjerat pelaku industri kreatif, Amsal Sitepu, dalam proyek video profil desa. Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata dari ketidaksiapan birokrasi dan aparat penegak hukum dalam memahami nilai ekonomi kreatif (ekraf).
Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PB PII, Wahyu Mukhtar Asafurla, menegaskan bahwa perkara yang menimpa Amsal bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan ancaman serius bagi ekosistem inovasi digital di perdesaan. Wahyu menyoroti adanya jarak yang lebar antara realitas industri kreatif dengan kacamata hukum yang digunakan dalam melihat pengadaan jasa profesional.
Baca Juga:
Kementerian Keuangan
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026), Wahyu menyatakan bahwa nominal Rp30 juta untuk sebuah produksi video profil profesional adalah angka yang lazim dalam struktur biaya industri kreatif. Menurutnya, upaya mengkriminalisasi kesepakatan profesional tersebut merupakan langkah mundur bagi agenda digitalisasi desa.
"Kita sering bicara soal transformasi digital dan penguatan ekonomi kreatif, namun di saat yang sama, instrumen hukum justru digunakan untuk menjerat inovator yang mencoba membangun narasi visual desa. Ini adalah paradoks yang mematikan semangat kewirausahaan anak muda," ujar Wahyu.
Ia juga menggarisbawahi fakta persidangan terbaru di mana majelis hakim menyatakan keheranannya atas penahanan Amsal. Keheranan hakim tersebut, menurut Wahyu, adalah sinyal kuat bahwa konstruksi kasus ini memiliki celah logika yang mendasar.
"Jika otoritas pengambil keputusan di persidangan saja merasa ada yang janggal, artinya ada pemaksaan narasi dalam kasus ini. Seseorang tidak seharusnya dipenjara hanya karena menerima imbalan atas hasil kerja profesional yang telah disepakati," tegasnya.
PB PII mengkhawatirkan kasus Amsal Sitepu akan menciptakan efek jera yang negatif (chilling effect) bagi pelaku ekraf lainnya. Jika sinergi antara anak muda kreatif dan pemerintah desa selalu berujung pada risiko pidana, maka target pemerintah untuk menjadikan desa sebagai sentra ekonomi baru akan sulit tercapai.
Wahyu mendesak adanya standarisasi dan perlindungan hukum yang lebih akomodatif terhadap jasa profesi kreatif di lingkup pengadaan barang dan jasa desa. Hal ini penting agar tidak ada lagi pelaku usaha kreatif yang dikorbankan akibat interpretasi hukum yang kaku.
"Amsal Sitepu adalah potret bagaimana kreativitas dibenturkan dengan dinding birokrasi yang belum melek industri digital. Kami berdiri bersama Amsal bukan hanya demi personal, tapi demi tegaknya keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," pungkas Wahyu.
PB PII meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meninjau kembali kasus ini secara objektif dengan melibatkan ahli ekonomi kreatif, guna memastikan bahwa ruang inovasi di desa tetap terlindungi dari praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.


Komentar