Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, akhirnya memenuhi undangan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (29/4) siang. Ia hadir bersama Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.14 WIB.
Kehadiran Johannes berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan pihaknya terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Rossa Purbo Bekti, beserta tim penyidikannya. Johannes mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan memaparkan sejumlah keberatan yang dinilai mencederai proses hukum terhadap kliennya, Hasto Kristiyanto.
"Kami membawa beberapa bukti untuk mendukung laporan kami, khususnya soal pelanggaran yang kami nilai telah merugikan hak-hak klien kami, termasuk asistennya, Kusnadi," ujarnya kepada wartawan.
Johannes menambahkan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari Dewas KPK terkait keterlambatan pemanggilan tersebut. Laporan dugaan pelanggaran etik itu, kata dia, telah dilayangkan sejak awal 2024, namun baru mendapat respons belakangan ini.
“Kami mempertanyakan kenapa Dewas baru menindaklanjuti sekarang. Jangan sampai laporan ini tidak jelas ujungnya hingga perkara Hasto selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia juga diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka buron Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut menyuruh Harun untuk merusak barang bukti usai operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Salah satu caranya ialah dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel ke dalam air demi menghindari penyitaan oleh penyidik.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami